Resmi dibubarkan, HTI pertimbangkan ajukan gugatan ke PTUN
IviralNews.tk - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN untuk menanggapi langkah Kementerian Hukum dan HAM yang sudah secara resmi mencabut status badan hukum organisasi tersebut.Saat ditanya bagaimana aktivitas HTI setelah pencabutan status badan hukum organisasi tersebut, Ismail menjawab, "Tergantung bentuk keputusannya seperti apa."
Ismail juga menolak untuk menjawab lebih lanjut soal nasib anggota HTI setelah status hukum mereka dicabut.
Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Rabu (19/8). Surat keputusan pencabutan itu didasarkan pada pasal 80A pada Perppu 2/2017 yang kemarin diperkarakan HTI ke Mahkamah Konstitusi.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Freddy Harris mengatakan, pencabutan badan hukum HTI bukan keputusan sepihak. Ia mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan fakta, data serta koordinasi sejumlah lembaga negara di sektor politik, hukum, dan keamanan.
"Adanya masukan dari instansi terkait juga menjadi pertimbangan pencabutan SK badan hukum HTI," ujar Harris di Jakarta, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama.
Harris mengatakan walaupun HTI mencantumkan Pancasila pada dasar pembentukan lembaga mereka, berbagai kegiatan ormas itu bertentangan dengan lima sila Pancasila.
Harris menuturkan pemerintah akan bertindak tegas terhadap seluruh perkumpulan atau ormas yang memiliki aktivitas tak sesuai dengan ideologi Pancasila.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan memberikan kewenangan terhadap Menteri Hukum dan HAM untuk "melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum" terhadap ormas yang "menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila".
Berbeda dengan UU Ormas tahun 2013 yang memberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali, Perppu ini hanya memberi peringatan sebanyak satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
Lebih jauh, putusan pengadilan yang disyaratkan untuk membubarkan ormas sebagaimana dicantumkan pada Pasal 68 UU Ormas tahun 2013 telah dihapus dalam Perppu ini. Artinya, pemerintah tak lagi memerlukan pengadilan untuk membubarkan ormas.
Sumber:BBC Indonesia
0 Response to "Resmi dibubarkan, HTI pertimbangkan ajukan gugatan ke PTUN"
Post a Comment